BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Persetujuan terhadap Raperda tersebut merupakan bagian dari tahapan konstitusional dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, DPRD bersama pemerintah daerah mengevaluasi realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta capaian berbagai program pembangunan yang dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat paripurna, DPRD menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran, kualitas pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut baik persetujuan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan DPRD selama proses pembahasan. Menurut pemerintah daerah, kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat berbagai informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah, termasuk laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan. Dokumen tersebut menjadi gambaran menyeluruh mengenai penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran.
DPRD juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas perencanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program agar setiap anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Efisiensi, ketepatan sasaran, dan transparansi penggunaan anggaran menjadi aspek yang terus didorong dalam setiap pelaksanaan pembangunan daerah.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan terus memperkuat upaya peningkatan pendapatan asli daerah, mengoptimalkan pengelolaan aset, serta memastikan belanja daerah diarahkan pada program-program prioritas yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dengan disetujuinya Raperda menjadi Perda, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki landasan hukum dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, hasil evaluasi dan rekomendasi yang telah disampaikan DPRD diharapkan menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan serta pelaksanaan APBD pada tahun anggaran berikutnya.
Persetujuan tersebut juga menjadi wujud komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sehingga pembangunan di berbagai sektor dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga Jawa Barat.
