Sulawesi|detikterupdate.my.id – Dugaan Pelanggaran Berat SPBU Waiboga yang berlokasi di Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Kini resmi menjadi sorotan publik secara luas setelah, terungkapnya praktik pengisian bahan bakar minyak jenis Pertamax sebanyak satu ton, menggunakan armada mobil bak terbuka tanpa memenuhi standar keselamatan dan ketentuan perundang-undangan.
Peristiwa yang terjadi pada pekan ini dan sempat terekam oleh kamera warga setempat mendadak menuai polemik publik ketika pihak pengelola SPBU 86.977.17, “Yus, memberikan pernyataan pembenaran melalui media lokal dengan mengklaim bahwa Pertamax merupakan BBM non-subsidi sehingga bebas diperjualbelikan dalam skala tonase secara kolektif.
Siaran pers ini diterbitkan untuk meluruskan kekeliruan fatal tersebut sekaligus menegaskan bahwa tindakan pengisian dan pengangkutan BBM kapasitas besar tanpa dokumen perizinan serta tanpa fasilitas keselamatan yang baku merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang menabrak Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan BPH Migas, ketentuan K3LL Pertamina, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sorotan hukum utama tertuju pada argumen pengelola yang mengklaim bahwa, BBM non-subsidi seperti Pertamax bebas dari jangkauan pengawasan regulasi niaga migas. Penafsiran sepihak tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan kerangka hukum nasional, setiap aktivitas pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak di wilayah NKRI wajib didasari oleh Izin Usaha Pengangkutan dan Izin Usaha Niaga yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Pasal 53 huruf b dan d UU Migas secara eksplisit mengancam sanksi pidana penjara paling lama empat tahun serta denda hingga Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Bagi siapa pun yang melakukan niaga dan pengangkutan BBM tanpa izin resmi. Status Pertamax sebagai BBM non-subsidi tidak serta-merta menggugurkan kewajiban legalitas armada pengangkut dan kelayakan wadah penampung, karena setiap komoditas bahan berbahaya dan beracun yang diangkut di jalan raya dalam jumlah besar tetap wajib tunduk pada regulasi keselamatan dan niaga migas nasional.
Selain pelanggaran terhadap undang-undang migas, praktik pengisian satu ton BBM untuk kebutuhan kelompok tertentu secara kolektif menabrak tata kelola distribusi yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jo. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, transaksi BBM menggunakan wadah non-kendaraan dalam jumlah besar wajib dibekali Surat Rekomendasi sah yang dikeluarkan oleh dinas teknis setempat, dalam hal ini Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula.
Surat rekomendasi tersebut dibuat bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen hukum untuk memverifikasi identitas penerima manfaat, menghitung kuota kebutuhan riil nelayan, serta menjamin kelayakan alat angkut. Penjualan BBM sebanyak 1.000 liter secara langsung kepada pihak pengangkut tanpa adanya dokumen verifikasi rekomendasi resmi jelas memicu celah tindak pidana penimbunan, pengetapan, hingga pengalihan BBM secara ilegal ke sektor usaha lain yang tidak berhak.
Ditinjau dari perspektif hukum pidana umum, perbuatan pengelola SPBU Waiboga beserta pihak pengangkut yang membiarkan pengisian BBM kapasitas besar ke dalam wadah non-standar di atas mobil bak terbuka dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengangkutan komoditas cair yang mudah terbakar tanpa skema keselamatan yang ketat memenuhi unsur Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, yang mengancam pidana penjara hingga lima belas tahun bagi barang siapa yang karena kesalahannya atau kesengajaannya menimbulkan kebakaran, ledakan, atau bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain.
Apabila dalam perkembangannya ditemukan fakta adanya indikasi manipulasi data nelayan, pemalsuan identitas penerima, atau pemalsuan surat rekomendasi dinas, maka para pelaku dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Keterlibatan aktif atau pembiaran yang dilakukan oleh pengelola SPBU juga menempatkan yang bersangkutan dalam jeratan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penyertaan tindak pidana (deelneming), karena secara sadar memfasilitasi terjadinya perbuatan yang melanggar hukum.
Ketentuan internal PT Pertamina (Persero) mengenai Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Perlindungan Lingkungan (K3LL) secara tegas melarang pengisian BBM jenis bensin beroktan tinggi langsung ke dalam jerigen atau drum berbahan polimer non-standar di area dispenser. Pertamax memil.
Reporter: Bob Edo
