Jakarta Utara|detikterupdate.my.id — 7 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum LBH Harimau Raya, kembali menyampaikan kritik sekaligus menjalankan fungsi kontrol terhadap proses penegakan hukum. Kali ini, sorotan diarahkan pada proses penerimaan laporan serta penanganan suatu perkara oleh Unit IV Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, yang menurut penilaian dan keberatan hukum LBH Harimau Raya terdapat sejumlah persoalan mendasar yang patut dievaluasi secara menyeluruh, objektif, profesional, transparan dan akuntabel.
LBH Harimau Raya, saat ini memberikan pendampingan serta pembelaan hukum kepada pihak yang berstatus sebagai pihak terlapor dalam proses tersebut. Identitas, nama, alamat maupun data pribadi seluruh klien sengaja tidak dipublikasikan dalam siaran pers ini, demi melindungi privasi dan kepentingan hukum pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya, Jonias Latekay, S.H., menegaskan bahwa LBH Harimau Raya menghormati institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta kewenangannya untuk menerima laporan masyarakat, melakukan penyelidikan, meminta klarifikasi maupun menjalankan tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, LBH Harimau Raya berpandangan bahwa setiap tindakan penegakan hukum wajib berjalan berdasarkan prinsip due process of law, kepastian hukum, profesionalitas, objektivitas, proporsionalitas, kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas serta persamaan di hadapan hukum.
“Kami menghormati Polri dan kewenangan aparat dalam menjalankan tugas. Tetapi penghormatan terhadap institusi tidak menghilangkan hak masyarakat dan penasihat hukum untuk mempertanyakan suatu proses apabila terdapat hal-hal yang dinilai perlu diuji. Evaluasi justru penting untuk menjaga marwah institusi Polri sekaligus memastikan masyarakat memperoleh proses hukum yang adil dan proporsional,” tegas Jonias Latekay, S.H.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa penggunaan istilah “dugaan”, “diduga”, “patut dipertanyakan”, “dinilai” serta “perlu dievaluasi” dalam siaran pers ini merupakan bentuk kritik, keberatan hukum dan permintaan pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa anggota atau pejabat Kepolisian tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran.
⸻
PROSES AWAL PENERIMAAN LAPORAN DIMINTA DIEVALUASI
Salah satu persoalan utama yang diminta LBH Harimau Raya untuk dievaluasi adalah proses penelaahan awal sebelum laporan diterima dan ditindaklanjuti melalui proses hukum.
LBH mempertanyakan apakah sejak awal telah dilakukan penelaahan secara memadai terhadap kedudukan hukum atau legal standing Pelapor, khususnya apabila laporan tersebut dikaitkan dengan dugaan kerugian atau kepentingan warga di lingkungan Rukun Warga.
LBH meminta diperiksa secara objektif apakah Pelapor bertindak atas nama pribadi atau mengatasnamakan warga; apakah terdapat surat kuasa, keputusan rapat warga, berita acara musyawarah ataupun bentuk mandat lain yang sah; apakah terdapat pihak yang secara nyata merasa dirugikan dan memberikan persetujuan kepada Pelapor; serta bagaimana hubungan hukum antara Pelapor dengan objek yang dilaporkan.
Persoalan tersebut secara resmi telah dimasukkan LBH Harimau Raya dalam permohonan Gelar Perkara Khusus.
LBH juga meminta dievaluasi apakah sejak tahap awal telah tersedia data yang memadai untuk menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana, atau apakah substansi persoalan sesungguhnya masih berkaitan dengan perselisihan maupun pertanggungjawaban administrasi organisasi kemasyarakatan yang belum diselesaikan.
⸻
TIDAK PERNAH ADA SOMASI DAN MEKANISME INTERNAL MENJADI BAGIAN YANG DIPERTANYAKAN
Berdasarkan keterangan klien kepada Kuasa Hukum, sebelum perkara berkembang menjadi proses hukum, klien tidak pernah memperoleh pemberitahuan mengenai adanya keberatan ataupun tuntutan pertanggungjawaban administrasi.
Klien juga disebut tidak pernah menerima surat teguran, surat permintaan pertanggungjawaban, somasi, undangan rapat penyelesaian administrasi maupun undangan musyawarah mengenai persoalan yang kemudian menjadi objek pelaporan.
Keadaan tersebut telah dituangkan dalam permohonan resmi Gelar Perkara Khusus LBH Harimau Raya.
LBH menegaskan bahwa pihaknya tidak menyatakan somasi sebagai syarat mutlak bagi setiap laporan pidana. Namun, dalam konteks perkara yang berkaitan dengan pertanggungjawaban administrasi maupun keuangan kepengurusan RW, ketiadaan proses klarifikasi internal, permintaan pertanggungjawaban, teguran maupun musyawarah dinilai relevan untuk menentukan karakter persoalan secara objektif.
“Pertanyaannya adalah apakah perkara ini sejak awal benar-benar menunjukkan adanya peristiwa pidana atau masih terdapat persoalan administrasi dan pertanggungjawaban organisasi yang sebelumnya belum pernah diklarifikasi. Kami meminta persoalan tersebut diuji berdasarkan fakta dan bukti melalui Gelar Perkara Khusus,” ujar Jonias.
⸻
LEGAL STANDING PELAPOR HARUS DIUJI SECARA OBJEKTIF
LBH Harimau Raya juga memperoleh informasi bahwa terdapat sejumlah warga yang disebut tidak mengetahui adanya proses pelaporan ataupun tidak pernah memberikan persetujuan kepada Pelapor untuk mewakili kepentingan mereka.
LBH menegaskan bahwa informasi tersebut belum dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Oleh karena itu, LBH justru meminta agar persoalan tersebut diperiksa dan diklarifikasi secara resmi.
Apabila Pelapor mendalilkan adanya kerugian warga atau kepentingan bersama, menurut LBH perlu dipastikan apakah terdapat surat kuasa, keputusan rapat, berita acara musyawarah atau bentuk mandat yang sah, serta siapa sesungguhnya pihak yang secara nyata mengalami kerugian.
Dalam permohonan Gelar Perkara Khusus, LBH memang telah meminta evaluasi atas aspek-aspek tersebut.
⸻
SK LURAH KAPUK MUARA NOMOR 130 TAHUN 2021 DIMINTA DIVERIFIKASI
LBH Harimau Raya juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan Surat Keputusan Lurah Kapuk Muara Nomor 130 Tahun 2021 sebagai dokumen yang berkaitan dengan laporan.
Tim hukum meminta dilakukan verifikasi mengenai keaslian, keabsahan, masa berlaku, tujuan penerbitan, peruntukan serta relevansi dokumen tersebut, termasuk meminta klarifikasi resmi kepada Kelurahan Kapuk Muara apabila diperlukan.
Permintaan tersebut telah dicantumkan dalam permohonan resmi LBH.
LBH menegaskan pihaknya tidak menyatakan dokumen tersebut palsu ataupun tidak sah. Verifikasi justru diminta agar tidak ada kesimpulan sepihak mengenai dokumen yang menjadi bagian dari proses hukum.
“Kalau dokumen tersebut memang dijadikan salah satu dasar atau lampiran pelaporan, kami meminta keabsahan, peruntukan dan relevansinya diverifikasi kepada instansi yang menerbitkannya. Dengan begitu semuanya terang dan tidak berdasarkan asumsi,” tegas Jonias.
⸻
KRONOLOGI PENANGANAN PERKARA TURUT MENJADI SOROTAN
Berdasarkan dokumen undangan klarifikasi yang diterima pihak yang didampingi LBH Harimau Raya, perkara tersebut merujuk pada Laporan Polisi tertanggal 27 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 3 Juli 2026.
Selanjutnya terdapat surat undangan klarifikasi tertanggal 17 Juli 2026 untuk pelaksanaan klarifikasi pada 22 Juli 2026.
Dalam rangkaian penanganan perkara yang sama terdapat pula surat undangan klarifikasi tertanggal 31 Juli 2026 untuk pelaksanaan klarifikasi pada 5 Agustus 2026.
LBH Harimau Raya meminta rangkaian proses tersebut dilihat secara utuh bersama dengan proses penerimaan laporan, legal standing Pelapor, kecukupan data awal, dokumen yang digunakan dan substansi dugaan tindak pidana.
“Kami tidak mempersoalkan aparat bekerja cepat. Kepastian hukum memang memerlukan kerja yang efektif. Tetapi kecepatan harus berjalan bersama ketelitian, objektivitas dan kehati-hatian,” ujar Jonias.
⸻
PENANGANAN UNIT IV RESMOB DIMINTA DIEVALUASI SECARA BERJENJANG
LBH Harimau Raya meminta evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap substansi laporan, tetapi juga terhadap pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi serta mekanisme supervisi secara berjenjang di Unit IV Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi yang diterima pihak yang didampingi LBH, pihak yang diundang diarahkan untuk menemui BRIGPOL EDI SANTOSO, S.H. dan tim, yang tercantum dalam surat berkaitan dengan pelaksanaan klarifikasi.
Dokumen undangan juga ditandatangani atas nama Kapolres Metro Jakarta Utara oleh KOMPOL BIMA SAKTI PRI LAKSANA, S.I.K., M.H., dalam kapasitas Wakasat selaku Penyelidik.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dimiliki LBH Harimau Raya terkait struktur penanganan perkara tersebut, terdapat KANIT : Rizki Ardiza Prawira S, TRK.,SIK (Inspektur Polisi Satu) dan IPDA TAUFIK selaku Kasubnit.
LBH meminta fungsi koordinasi, supervisi, arahan dan pelaksanaan penanganan pada seluruh tingkatan tersebut turut menjadi objek evaluasi internal apabila Polda Metro Jaya maupun fungsi pengawasan melakukan pemeriksaan.
LBH secara khusus menegaskan bahwa penyebutan nama anggota dan pejabat tersebut tidak berarti LBH menyatakan mereka telah terbukti melakukan pelanggaran. Nama-nama tersebut disebut dalam konteks pihak yang berdasarkan dokumen maupun informasi LBH berkaitan dengan proses penanganan perkara dan dimintakan evaluasi sesuai fungsi serta kewenangannya.
“Kami tidak menyatakan seseorang bersalah. Yang kami minta adalah evaluasi. Periksa bagaimana prosesnya, bagaimana koordinasinya dan bagaimana fungsi supervisinya. Kalau seluruhnya sudah sesuai ketentuan, itu juga harus dapat dijelaskan secara objektif,” tegas Jonias.
⸻
DUGAAN “ATENSI” DIMINTA DIPERIKSA, BUKAN DIPOSISIKAN SEBAGAI FAKTA
LBH Harimau Raya turut mempertanyakan apa yang dinilai sebagai perbedaan kecepatan penanganan perkara tersebut apabila dibandingkan dengan pengalaman LBH dalam menangani perkara lain di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.
Menurut LBH, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan prioritas penanganan perkara.
LBH menegaskan bahwa dugaan adanya “atensi” dari pihak tertentu bukan fakta yang telah terbukti.
Karena itulah LBH meminta Polda Metro Jaya melalui fungsi pengawasan melakukan pemeriksaan secara objektif sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan atau persepsi tanpa kepastian.
“Kami tidak membuat vonis bahwa ada atensi. Kami justru meminta dugaan tersebut diperiksa. Kalau tidak ada, sampaikan secara transparan. Tetapi kalau dalam evaluasi ditemukan persoalan prosedur atau ketidakprofesionalan, tindak lanjuti berdasarkan aturan,” ujar Jonias.
⸻
GELAR PERKARA KHUSUS HARUS DIDAHULUKAN SEBELUM PEMERIKSAAN LANJUTAN TERHADAP TERLAPOR
LBH Harimau Raya secara tegas mendesak agar Gelar Perkara Khusus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan lanjutan terhadap Terlapor.
Permintaan tersebut bukan sekadar pernyataan kepada media.
Dalam surat resmi LBH Harimau Raya, Kuasa Hukum telah meminta agar seluruh tindakan penyelidikan lanjutan, termasuk pengambilan keterangan tambahan, pemeriksaan saksi maupun tindakan lain yang berkaitan langsung dengan substansi perkara, ditunda sementara sampai dilaksanakannya Gelar Perkara Khusus. print 001.pdf
Menurut LBH, langkah tersebut penting karena materi yang diminta diuji melalui Gelar Perkara Khusus justru menyangkut persoalan fundamental berupa legal standing Pelapor, syarat formil dan materiil laporan, kecukupan alat bukti, terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, kemungkinan perkara merupakan sengketa administrasi serta keabsahan dan relevansi dokumen yang digunakan.
“Posisi kami jelas. Gelar Perkara Khusus terlebih dahulu. Sampai ada keputusan atau rekomendasi hasil gelar mengenai arah penanganan perkara, kami meminta pemeriksaan lanjutan terhadap Terlapor tidak dilakukan. Jangan keberatan mendasar mengenai legal standing, bukti dan dokumen sedang diminta untuk diuji tetapi pemeriksaan terus berjalan seolah permohonan tersebut tidak pernah ada,” tegas Jonias.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa permintaan penundaan tersebut bukan berarti secara otomatis permohonan Gelar Perkara Khusus menghapus atau membekukan seluruh kewenangan penyelidik berdasarkan hukum.
Permintaan LBH adalah bentuk permohonan hukum kepada Atasan Penyidik agar menggunakan fungsi pengawasan, objektivitas dan kehati-hatian dengan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap Terlapor sampai permohonan Gelar Perkara Khusus memperoleh keputusan.
⸻
GELAR PERKARA KHUSUS DIMINTA TRANSPARAN DAN MEMBERIKAN RUANG KEPADA PENASIHAT HUKUM
LBH Harimau Raya juga secara tegas meminta agar proses Gelar Perkara Khusus dilakukan secara transparan dan memberikan ruang yang patut kepada Penasihat Hukum untuk menyampaikan keberatan, dokumen, fakta, pendapat serta argumentasi hukum yang menjadi dasar permohonan gelar.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur adanya gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus. Dalam ketentuan Pasal 33, Gelar Perkara Khusus antara lain dilaksanakan untuk merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah adanya perintah Atasan Penyidik. Pelaksanaan Gelar Perkara Khusus juga mewajibkan keterlibatan fungsi pengawasan, fungsi hukum Polri dan ahli.
Menurut LBH, ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa keberatan pihak berperkara dan/atau Penasihat Hukum merupakan salah satu konteks yang secara eksplisit dikenal dalam mekanisme Gelar Perkara Khusus.
Karena permohonan gelar dalam perkara ini diajukan oleh Penasihat Hukum, LBH meminta agar substansi keberatan Kuasa Hukum benar-benar didengar dan diperiksa, bukan sekadar dicatat secara administratif.
“Kalau Gelar Perkara Khusus dimohonkan untuk menjawab keberatan pihak yang berperkara dan Penasihat Hukumnya, maka substansi keberatan itu harus benar-benar diperiksa. Kami meminta ruang yang patut untuk menjelaskan argumentasi, menyerahkan dokumen dan menjawab apabila terdapat hal yang membutuhkan klarifikasi,” tegas Jonias.
LBH juga meminta agar setelah Gelar Perkara Khusus selesai, kesimpulan atau keputusan tindak lanjut yang menentukan nasib perkara disampaikan secara jelas kepada Penasihat Hukum, sejauh diperbolehkan oleh ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan hukum acara yang berlaku.
LBH tidak menyatakan bahwa seluruh materi internal gelar harus dibuka tanpa batas. Yang diminta adalah keterbukaan yang proporsional: kepastian bahwa gelar benar-benar dilaksanakan, keberatan Kuasa Hukum diperiksa, dan keputusan tindak lanjut yang menyangkut langsung kepentingan klien diberitahukan secara jelas.
⸻
HASIL GELAR PERKARA KHUSUS HARUS MENJADI DASAR ARAH PENANGANAN PERKARA
LBH Harimau Raya meminta agar Gelar Perkara Khusus tidak berhenti sebagai formalitas administratif.
Menurut LBH, hasil gelar harus menjadi dasar objektif untuk menentukan apakah perkara mempunyai dasar yang cukup untuk dilanjutkan atau justru terdapat alasan untuk menghentikan proses sesuai mekanisme hukum.
Permohonan LBH sendiri telah memuat sejumlah agenda evaluasi, termasuk kecukupan bukti permulaan, unsur dugaan tindak pidana, legal standing Pelapor, kemungkinan sengketa administrasi serta keabsahan dokumen.
“Kami meminta hasil gelar mempunyai konsekuensi nyata. Kalau berdasarkan pemeriksaan objektif perkara memang memenuhi unsur dan mempunyai bukti yang memadai, tentu ada mekanisme hukumnya. Tetapi apabila hasil gelar justru menemukan dasar yang tidak cukup untuk melanjutkan perkara, jangan proses dipaksakan,” ujar Jonias.
⸻
JIKA BUKTI TIDAK CUKUP, HENTIKAN; JIKA SUDAH PENYIDIKAN DAN ALASAN HUKUM TERPENUHI, TERBITKAN SP3
LBH Harimau Raya meminta agar apabila berdasarkan Gelar Perkara Khusus diperoleh kesimpulan bahwa tidak terdapat peristiwa pidana, unsur tindak pidana tidak terpenuhi, alat bukti tidak mencukupi atau perkara berdasarkan fakta dan hukum tidak layak dilanjutkan, penanganannya dihentikan sesuai tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Permintaan tersebut telah dituangkan dalam surat resmi LBH. Dalam dokumen tersebut, LBH meminta penghentian penanganan apabila hasil Gelar Perkara Khusus tidak menunjukkan dasar pidana yang memadai dan, apabila perkara telah berada pada tahap penyidikan, dimohonkan penerbitan penghentian penyidikan sesuai hukum.
“Kalau bukti memang kuat, proses hukum tentu mempunyai jalannya. Tetapi kalau bukti tidak cukup atau unsur pidananya tidak terpenuhi, jangan perkara dipaksakan. Apabila sudah memasuki penyidikan dan alasan penghentian menurut hukum terpenuhi, segera terbitkan keputusan penghentian penyidikan atau SP3 sesuai ketentuan,” tegas Jonias.
⸻
KUHAP BARU HARUS MENJADI ACUAN PROSES HUKUM TAHUN 2026
LBH Harimau Raya juga menegaskan pentingnya seluruh proses hukum pada 2026 memperhatikan perubahan hukum acara pidana nasional.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan rezim KUHAP sebelumnya. Undang-undang tersebut dibentuk antara lain dengan dasar konstitusional Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan merupakan hukum acara pidana yang berlaku pada saat perkara ini ditangani.
Atas dasar itu, LBH meminta seluruh proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan berdasarkan KUHAP yang berlaku saat ini, termasuk perlindungan terhadap hak pihak yang menjalani proses hukum, peran Advokat/Penasihat Hukum, mekanisme pengawasan dan mekanisme penghentian perkara berdasarkan alasan yang ditentukan undang-undang.
LBH menegaskan bahwa rilis ini tidak menggunakan UU No. 8 Tahun 1981 sebagai dasar utama untuk tindakan hukum pada Agustus 2026, karena UU No. 20 Tahun 2025 telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
⸻
KUHP NASIONAL DAN UNSUR PASAL PIDANA HARUS DIUJI SECARA KETAT
Berdasarkan surat undangan klarifikasi yang diterima pihak yang didampingi LBH Harimau Raya, dugaan tindak pidana yang dicantumkan berkaitan dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 488 KUHP.
LBH meminta penerapan unsur pasal tersebut tidak dilakukan secara mekanis hanya karena terdapat laporan.
Unsur tindak pidana harus diuji berdasarkan fakta dan bukti, termasuk hubungan hukum antar-pihak, penguasaan terhadap objek yang dipersoalkan, bentuk perbuatan yang dituduhkan, ada atau tidaknya maksud melawan hukum, adanya kerugian yang dapat dibuktikan, serta hubungan kausal antara tindakan dan kerugian yang didalilkan.
Menurut LBH, pengujian unsur tersebut justru menjadi salah satu alasan mengapa Gelar Perkara Khusus perlu dilakukan sebelum pemeriksaan lanjutan terhadap Terlapor diteruskan.
⸻
UU KEPOLISIAN MENUNTUT PROFESIONALITAS, PROPORSIONALITAS, TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
LBH Harimau Raya juga mendasarkan kritik dan permintaan evaluasinya pada kerangka hukum Kepolisian yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berlaku sejak 17 Juni 2026. Materi perubahan tersebut antara lain memperkuat prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas, serta pengawasan kepolisian melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan dan profesi serta pengamanan.
Menurut LBH, prinsip tersebut relevan dengan permintaan agar proses yang saat ini dipersoalkan memperoleh evaluasi secara berjenjang dan objektif.
“Justru karena prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam pengaturan Kepolisian, permintaan evaluasi seperti ini seharusnya dilihat sebagai bagian dari kontrol hukum, bukan serangan terhadap institusi,” ujar Jonias.
⸻
KODE ETIK PROFESI POLRI JUGA MENJADI LANDASAN PENGAWASAN
LBH Harimau Raya turut mengingatkan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia masih berlaku.
Peraturan tersebut menjadi pedoman mengenai sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
Karena itu, apabila dalam evaluasi ditemukan persoalan yang berkaitan dengan profesionalitas ataupun pelaksanaan tugas, LBH meminta agar fungsi pengawasan menilai persoalan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa mendahului hasil pemeriksaan.
⸻
KLIEN TETAP KOOPERATIF, PENJADWALAN ULANG BUKAN UPAYA MENGHINDARI PROSES HUKUM
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa klien tetap menunjukkan itikad baik dan sikap kooperatif.
Dalam surat resmi Nomor 0264/LBH.HR/VIII/2026, Kuasa Hukum telah menyampaikan bahwa klien tidak bermaksud menghindari ataupun menghambat proses penyelidikan. Permohonan penjadwalan ulang diajukan karena klien menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan yang telah dijadwalkan sebelumnya di luar negeri.
Kuasa Hukum mengusulkan klarifikasi pada Jumat, 21 Agustus 2026, dengan waktu menyesuaikan jadwal Penyelidik, serta menyatakan kesiapan menyerahkan dokumen pendukung apabila diperlukan.
“Klien kami tidak menghilang dan tidak mengatakan tidak mau memberikan keterangan. Komunikasi dilakukan secara resmi melalui Kuasa Hukum disertai alternatif jadwal. Karena itu kami meminta komunikasi tersebut diperlakukan secara profesional,” kata Jonias.
⸻
SALINAN HASIL KLARIFIKASI KLIEN BELUM DITERIMA, LBH DESAK SEGERA DIBERIKAN ATAU DIJAWAB SECARA TERTULIS
Persoalan lain yang menjadi perhatian LBH Harimau Raya adalah belum diterimanya salinan Berita Acara Klarifikasi dan/atau hasil pengambilan keterangan salah satu klien, meskipun permohonan telah disampaikan secara resmi oleh Kuasa Hukum.
Permohonan tersebut diajukan untuk kepentingan pembelaan hukum, penelaahan perkara dan memastikan kesesuaian keterangan yang telah diberikan klien dengan hasil pengambilan keterangan yang dibuat.
LBH juga secara eksplisit meminta apabila terdapat alasan administratif maupun yuridis sehingga salinan belum dapat diberikan, agar disampaikan jawaban secara tertulis beserta dasar hukumnya.
Dalam surat tersebut, LBH meminta permohonan ditindaklanjuti paling lambat tiga hari kerja dan menyatakan akan menggunakan mekanisme hukum maupun pengawasan apabila tidak terdapat tanggapan tanpa alasan hukum yang jelas.
“Kami meminta kepastian. Kalau salinan dapat diberikan, segera berikan kepada Penasihat Hukum. Kalau menurut Penyelidik terdapat dasar hukum sehingga belum dapat diberikan, sampaikan jawabannya secara tertulis beserta dasar hukumnya. Permohonan resmi Penasihat Hukum jangan dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas Jonias.
⸻
DIDUGA MASIH TERDAPAT PERKARA LAIN YANG BELUM TUNTAS, POLDA DIMINTA EVALUASI BERDASARKAN DATA RESMI
LBH Harimau Raya turut menyampaikan perhatian yang lebih luas terhadap penanganan perkara di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi serta pengamatan yang diterima LBH, diduga masih terdapat sejumlah perkara masyarakat yang belum terselesaikan atau memerlukan waktu penanganan yang panjang.
LBH menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan klaim bahwa terdapat jumlah tertentu perkara yang terbukti mangkrak, sebab penilaian seperti itu harus berdasarkan data resmi.
Karena itu, LBH meminta Polda Metro Jaya melakukan evaluasi berbasis data terhadap perkembangan dan penyelesaian perkara di Polres Metro Jakarta Utara.
“Kami tidak menyebut angka tanpa data. Kami meminta pimpinan mengevaluasi berdasarkan data resmi. Kalau masyarakat menunggu terlalu lama untuk perkara tertentu sementara perkara lain bergerak sangat cepat, tentu konsistensi pelayanan hukum patut menjadi perhatian,” ujar Jonias.
⸻
LBH HARIMAU RAYA RENCANAKAN AKSI DEMONSTRASI DAMAI DI DEPAN POLRES METRO JAKARTA UTARA
Apabila permohonan evaluasi, Gelar Perkara Khusus serta kepastian hukum yang telah disampaikan tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana mestinya, LBH Harimau Raya berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi damai di depan Kantor Polres Metro Jakarta Utara.
LBH menegaskan aksi tersebut akan dilakukan secara damai, tertib, konstitusional serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian pendapat di muka umum.
Materi aspirasi akan berkaitan dengan evaluasi penanganan perkara, pelaksanaan Gelar Perkara Khusus, transparansi, kepastian terhadap permohonan Penasihat Hukum serta evaluasi terhadap dugaan ketidakprofesionalan melalui mekanisme resmi.
“Apabila permohonan hukum kami tidak memperoleh kepastian sebagaimana mestinya, kami berencana menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi damai dan tertib. Aksi tersebut bukan untuk menghalangi proses hukum. Kami meminta penegakan hukum yang profesional, objektif dan memberikan kepastian,” tegas Jonias.
⸻
POLDA METRO JAYA DIMINTA TURUN TANGAN
Atas seluruh persoalan tersebut, LBH Harimau Raya mendesak Polda Metro Jaya melalui fungsi pengawasan, pengawasan penyidikan dan fungsi terkait untuk turun tangan melakukan evaluasi secara objektif dan menyeluruh.
Evaluasi diminta mencakup proses penerimaan laporan, penelaahan awal, legal standing Pelapor, kecukupan data serta bukti, dokumen pendukung, objektivitas penyelidikan, komunikasi dengan Penasihat Hukum, proses pengambilan keterangan, koordinasi internal serta fungsi supervisi.
Langkah LBH telah disampaikan melalui mekanisme formal. Dalam salah satu suratnya, tembusan permohonan diberikan kepada Kapolres Metro Jakarta Utara, Wakapolres Metro Jakarta Utara, Kasiwas Polres Metro Jakarta Utara, Kasubbag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Irwasda Polda Metro Jaya.
LBH meminta evaluasi juga melihat penanganan yang dalam dokumen undangan berkaitan dengan BRIGPOL EDI SANTOSO, S.H. dan tim, fungsi supervisi KOMPOL BIMA SAKTI PRI LAKSANA, S.I.K., M.H. selaku Wakasat, serta koordinasi pada tingkat Kasubnit yang menurut informasi LBH berkaitan dengan IPDA TAUFIK.
“Kami meminta Polda Metro Jaya turun tangan dan memeriksa proses ini secara objektif dari hulu sampai hilir. Evaluasi penerimaan laporannya, bukti, legal standing, dokumen, pelaksanaan penanganan di tingkat Penyelidik, koordinasi Kasubnit dan fungsi supervisi pimpinan. Penyebutan nama tidak berarti kami menyatakan seseorang bersalah. Kami meminta pemeriksaan agar semuanya menjadi terang,” tegas Jonias.
⸻
DASAR HUKUM UTAMA YANG MENJADI LANDASAN SIKAP LBH HARIMAU RAYA
Dalam menyampaikan keberatan dan permohonan evaluasi, LBH Harimau Raya antara lain mendasarkan sikapnya pada Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya ketentuan mengenai Gelar Perkara; Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri; serta ketentuan KUHP nasional yang menjadi dasar pasal dalam undangan klarifikasi.
LBH juga mendasarkan sikap tersebut pada prinsip due process of law, presumption of innocence, equality before the law, kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, objektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kehati-hatian.
⸻
10 TUNTUTAN LBH HARIMAU RAYA
1. Mendesak Polda Metro Jaya melalui fungsi pengawasan penyidikan dan pengawasan internal segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerimaan dan penanganan perkara oleh Unit IV Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara yang di pimpin oleh KANIT : Rizki Ardiza Prawira S, TRK.,SIK (Inspektur Polisi Satu) termasuk pelaksanaan tugas, koordinasi dan supervisi secara berjenjang.
2. Mendesak Atasan Penyidik segera memberikan keputusan terhadap permohonan Gelar Perkara Khusus yang telah diajukan Penasihat Hukum.
3. Mendesak agar Gelar Perkara Khusus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan lanjutan terhadap Terlapor.
4. Meminta agar proses Gelar Perkara Khusus dilaksanakan secara transparan dan memberikan ruang yang patut kepada Penasihat Hukum untuk menyampaikan keberatan, dokumen, fakta serta argumentasi hukum, dengan memperhatikan mekanisme yang berlaku dan keterlibatan fungsi pengawasan, fungsi hukum Polri serta ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan Gelar Perkara Khusus.
5. Meminta agar kesimpulan atau keputusan tindak lanjut hasil Gelar Perkara Khusus yang menentukan kelanjutan penanganan perkara disampaikan secara jelas kepada Penasihat Hukum sesuai batas keterbukaan yang diperbolehkan hukum.
6. Meminta agar sebelum terdapat keputusan atas hasil Gelar Perkara Khusus, pemeriksaan lanjutan terhadap Terlapor ditunda sebagai bentuk kehati-hatian, objektivitas serta penghormatan terhadap permohonan hukum yang telah disampaikan.
7. Meminta legal standing Pelapor, syarat formil dan materiil laporan, kecukupan bukti serta terpenuhi atau tidaknya unsur pasal pidana yang disangkakan diuji secara objektif berdasarkan fakta dan hukum.
8. Meminta keaslian, keabsahan, masa berlaku, peruntukan dan relevansi SK Lurah Kapuk Muara Nomor 130 Tahun 2021 diverifikasi secara resmi kepada instansi yang berwenang.
9. Mendesak salinan Berita Acara Klarifikasi dan/atau hasil pengambilan keterangan klien segera diberikan kepada Penasihat Hukum; atau apabila menurut Penyelidik terdapat alasan hukum sehingga belum dapat diberikan, agar disampaikan jawaban secara tertulis berikut dasar hukumnya.
10. Apabila hasil Gelar Perkara Khusus menunjukkan tidak terdapat peristiwa pidana, unsur tindak pidana tidak terpenuhi atau bukti tidak mencukupi, mendesak agar perkara dihentikan sesuai mekanisme hukum; dan apabila telah memasuki tahap penyidikan serta terpenuhi alasan penghentian menurut KUHAP, segera diterbitkan keputusan penghentian penyidikan/SP3 sesuai ketentuan yang berlaku.
⸻
PENEGASAN AKHIR
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa kritik, keberatan hukum, penyebutan pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara, permohonan Gelar Perkara Khusus maupun rencana aksi damai tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi anggota Kepolisian, merendahkan institusi Polri, mengintervensi independensi Penyelidik/Penyidik ataupun menyimpulkan adanya kesalahan seseorang sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
LBH Harimau Raya tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, disiplin, etik ataupun bentuk pelanggaran lainnya sepenuhnya diminta untuk diperiksa melalui mekanisme resmi.
Namun demikian, LBH Harimau Raya menegaskan akan terus mengawal perkara, menggunakan mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia serta menyampaikan aspirasi secara konstitusional apabila diperlukan demi memastikan proses penegakan hukum berlangsung profesional, objektif, transparan, proporsional dan memberikan kepastian hukum.
“Kami tidak meminta perkara dihentikan tanpa dasar. Kami meminta perkara diuji. Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami meminta perlakuan yang adil. Gelar Perkara Khusus terlebih dahulu, buka ruang yang patut kepada Penasihat Hukum untuk menyampaikan keberatan, kemudian berikan keputusan yang jelas. Sebelum keputusan itu ada, kami meminta pemeriksaan lanjutan terhadap Terlapor tidak diteruskan. Kalau setelah diuji bukti memang tidak cukup atau unsur pidana tidak terpenuhi, jangan perkara dipaksakan. Jika telah masuk tahap penyidikan dan memenuhi alasan penghentian menurut hukum, terbitkan SP3,” tutup Jonias Latekay, S.H.
— SELESAI —
LEMBAGA BANTUAN HUKUM HARIMAU RAYA
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Dimas Wahyu, S.H., Pid.
Ketua Umum LBH Harimau Raya
Jonias Latekay, S.H.
Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya
Reporter: Edo/Red
